Di sebagian daerah, makanan ini amat laris. Salah satu warung makan penjaja makanan kelelawar di daerah kami (Gunung Kidul) bahkan pernah masuk TV. Yang tidak tahu halal- haram atau tidak ingin mengetahuinya, mungkin saja tidak mempedulikan makanan yang masuk dalam perutnya. Orang beriman yang ingin tubuhnya bersih dari yang haram pasti akan peduli akan hal ini. Segala sesuatu yang masuk dalam perutnya pasti diinginkan yang halal, bukan yang haram.
Perselisihan Para Ulama
Ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama Malikiyah menyatakan makruh. Yang menyatakan haram memakan kelelawar adalah ulama Hambali dan Syafi’iyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.
عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata, “Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata : ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka” (HR. Al Baihaqi dalam Al-Kubraa 9: 318 dan Ash-Shughraa 8: 293 no. 3907, dan Al-Ma’rifah hal. 456. Al Baihaqi berkata bahwa sanad hadits ini shahih)
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
والخفاش حرام قطعا قال الرافعى وقد يجئ فيه الخلاف
“Kelelawar itu haram secara mutlak. Ar Rofi’i menyatakan bahwa mengenai hukum masalah ini ada khilaf (perselisihan di antara para ulama) (Al Majmu’, 9: 22)
Dalam Al Mughni (11: 66) disebutkan,
قَالَ أَحْمَدُ : وَمَنْ يَأْكُلُ الْخُشَّافَ ؟ وَسُئِلَ عَنْ الْخُطَّافِ ؟ فَقَالَ : لَا أَدْرِي . وَقَالَ النَّخَعِيُّ : كُلُّ الطَّيْرِ حَلَالٌ إلَّا الْخُفَّاشَ, وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ ؛ لِأَنَّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ ، لَا تَسْتَطِيبُهَا الْعَرَبُ ، وَلَا تَأْكُلُهَا .
“Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar). Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya).” An Nakho’i mengatakan, “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar.” Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya.” AllahTa’ala berfirman,
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)” (QS. Al-A’raf : 157).
Penulis Aunul Ma’bud (10: 252) mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”
MAKANAN YANG MENJIJIKKAN
Apakah setiap yang menjijikkan itu jadi haram? Padahal standar makanan menjijikkan atau tidak pada setiap orang itu berbeda-beda. Kita lihat di beberapa daerah sampai memakan cacing, ulat dan makanan yang dirasa sebagian orang menjijikkan. Dalam Al Qur’an, makanan menjijikkan di sini disebut dengan khobits. Makna khobits inilah yang mesti kita pahami sebelum kita menghukumi makanan yang menjijikkan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits" (QS Al A’raf: 157).
Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu:
- Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram.
- Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat).
- Khobits bermakna bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram.
(Lihat Zaadul Masiir, 3: 273)
Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab dari ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29)
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145)
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah All Fiqhiyyah, 5: 147)
Dalam menghukumi makanan yang haram, penulis lebih cenderung berpegang pada pendapat ulama Malikiyah yang menilai bahwa yang khobits (jijik) adalah kembali pada dalil. Jika dalil menyatakan haram, itulah yang dimaksudkan khobits. Jika dalil menyatakan halal, itulah yang dimaksudkan dengan thoyyib.
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thoyyib) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khobits)” (QS Al A’raf: 157).
Jika demikian, jadilah sederhana dan simpel untuk memutuskan manakah makanan yang haram ataukah tidak karena tinggal melihat pada dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih. Jika kita menggunakan standar orang Arab atau lainnya, ini akan sulit. Padahal tidak semua hewan ada dan hidup di tengah-tengah orang Arab. Ini logika sederhana yang menguatkan pendapat ini.
Intinya di sini, banyaklah gali dalil mengenai makanan halal dan haram, hewan yang halal dan haram, sehingga kita akan tahu manakah yang khobits, manakah yang thoyyib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar