Jakarta, KompasOtomotif - Mayoritas konsumen Indonesia masih belum sadar dengan hak dan kewajibannya dalam transaksi sehari-hari, termasuk membeli suku cadang untuk sepeda motor. Untuk itulah, Widyaretna Buenastusi, Presiden Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) memberikan beberapa pengetahuan dasar agar konsumen bisa menuntut haknya.
"Di Indonesia memang belum ada yang bisa menjamin keaslian sebuah produk. Untuk menghindari produk palsu,setiap konsumen wajib mawas diri," komentar wanita yang akrab dipanggil Widya di Jakarta, hari ini (25/2/2013).
Dua hal yang perlu diperhatikan konsumen saat membeli onderdil kendaraan bermotor. Pertama, pastikan memilih toko resmi untuk membeli suku cadang pengganti. Dengan memilih toko resmi, mengurangi potensi membeli onderdil palsu. .
"Meski konsumen belum bisa memperoleh jaminan mendapatkan produk asli, ketika terjadi masalah, bisa langsung komplain ke toko tersebut dengan hak dilindungi Undang-Undang konsumen," jelas wanita berjilbab ini.
Aspek kedua yang wajib diperhatikan, kepastian memperoleh garansi penggantian produk jika bermasalah dalam periode tertentu. "Pastikan suku cadang yang dibeli bergaransi resmi. Hal ini, memperkecil Anda mendapatkan barang palsu," beber Widya.
Sampai kini, lanjutnya, masih banyak konsumen tidak tahu dengan hak produk yang dibeli. Jarang sekali laporan kerusakkan, meski dibeli di toko resmi.
"Keluhan cukup banyak, adalah layanan. Misalnya rumah sakit, jasa, dan lainnya. Tetapi, kalau produk rusak atau tidak standa, laporannya masih minim," Ini yang harus diubah," tegas Widya.
View the original article here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar